Sempat Terkendala Listrik Padam, UAMBN-BK MTs Negeri 4 Malang Berlangsung Lancar

Harjokuncaran – MTs Negeri 4 Malang menggelar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional  Berbasis Komputer (UAMBN-BK) yang dilaksanakan mulai Rabu 20 Maret 2019 dan akan berakhir pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2019. Dan nantinya akan berlanjut dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer  (USBN-BK).

Pada Tahun ini UAMBN-BK di MTs Negeri 4 Malang menggunakan tiga ruang ujian dengan tiga sesi ujian. Sesi pertama jam 7.30 – 9.00, sesi kedua jam 9-30 – 11.00, dan sesi ketiga 13.00 – 14.30 dan mengujikan 3 mata pelajaran yaitu Quran Hadits, Fiqih dan SKI

Proktor MTs Negeri 4 Malang Zainal Arifin menjelaskan secara umum ujian UAMBN-BK kali ini berjalan dengan lancar walaupun ada sedikit kendala teknis terkait padamnya listrik di wilayah Sumbermanjing Wetan. “Ujian UAMBN-BK tahun ini secara keseluruhan semuanya berjalan dengan lancar, tidak ada kendala berarti dalam ujian kali ini walaupun ada sedikit kendala teknis terkait padamnya listrik namun mampu dengan cepat diatasi panitia, hal ini tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama seluruh panitia sehingga UAMBN-BK yang sudah kali kedua digelar di MTs Negeri 4 Malang ini bisa berjalan dengan lancar, Tegas Zainal Arifin

Dalam kesempatan lain, Kepala MTs Negeri 4 Malang Drs. Ahmad Ali, M.M mengatakan, persiapan untuk UAMBN-BK sudah direncanakan dengan matang, sehingga untuk pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan agenda pendidikan, dan siswa sudah familiar dalam mengoperasikan dan menjawab soal lewat komputer setelah beberapa kali melakukan simulasi.

“Siswa sudah memahami tata cara pelaksanaan ujian dan sudah beberapa kali melakukan simulasi, sehingga siswa dinyatakan siap melaksanakan UAMBN-BK maupun UNBK,” ujar Drs Ahmad Ali, M.M.

Drs. Ahmad Ali, M.M berharap pelaksanaan UAMBN-BK siswa kelas IX tahun ajaran 2018/2019 di MTs Negeri 4 Malang dapat berjalan dengan lancar, dan seluruh siswa sukses dalam menghadapi rangkaian agenda ujian yang digelar di sekolah dengan tanpa menghilangkan nilai – nilai kejujuran selama menjalani proses ujian.(DMA)